Kemnaker Tetapkan 65 Negara yang Jadi Tujuan Penempatan TKI
JAKARTA -
Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) menerbitkan aturan baru terkait negara
yang dapat ditempati pekerja migran Indonesia (PMI) di masa adaptasi kebiasaan
baru. Melalui aturan baru ini, Indonesia dapat menempatkan PMI atau TKI ke 65
negara, semenjak dilakukan pembatasan penempatan di tahun 2020 akibat pandemi
Covid-19.
Dirjen Binapenta
dan PKK Kemnaker Suhartono mengatakan pihaknya telah menerbitkan Keputusan
Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK.02.01/IV/2022, yang mengatur daftar negara yang
dapat ditempati PMI di masa adaptasi kebiasaan baru.
"Keputusan
ini diambil setelah Kemnaker memperhatikan masukan-masukan perwakilan RI di
negara penempatan dan beberapa pihak terkait, sehingga kita dapat memastikan
keselamatan dan pelindungan para PMI kita di masa adaptasi kebiasaan baru
ini," kata Suhartono dikutip Selasa
Adapun 65 negara
yang dapat ditempati PMI di masa adaptasi kebiasaan baru adalah Albania, Afrika
Selatan, Aljazair, Amerika Serikat, Azerbaijan, Belgia, Bosnia-Herzegovina,
Brunei Darussalam, Bulgaria, Denmark, Djibouti, Ethiopia, Gabon, Ghana, Guyana,
Hungaria. Lalu, Hong Kong, Inggris, Irak, Italia, Jepang, Jerman, Kaledonia
Baru, Kanada, Kenya, Kepulauan Solomon, Arab Saudi, Korea Selatan, Kuwait,
Lebanon, Liberia, Maladewa, Malaysia, Maroko, Mesir, Namibia, Nigeria,
Norwegia, Panama, Papua New Guinea (PNG).
0 comments: